Batu Bara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pembahasan terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen bagi perusahaan perkebunan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin, (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak serta dihadiri anggota pansus, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, tim pakar, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Ismar Khomri mengatakan pembahasan difokuskan sebagai persiapan penyusunan bahan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Ismar, Pansus tengah mengkaji berbagai aspek hukum dan regulasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah penafsiran terhadap ketentuan mengenai lokasi pembangunan kebun masyarakat, apakah harus berada di dalam atau di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.







