Batu Bara – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kamis, (13/08/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan secara langsung dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara. Setelah penyampaian, Wakil Bupati menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal mengatakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan perencanaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyusunan APBD tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan wujud perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Wabup Syafrizal.







