Batu Bara – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda proses pembaruan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah tersebut hingga Pansus menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan dalam konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kita sudah meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar proses pembaruan atau perpanjangan HGU ditunda hingga Pansus Plasma selesai bekerja,” ujar Ismar kepada wartawan di Kantor DPRD Batu Bara, Selasa (18/08/2026).
Menurut Ismar, Pansus saat ini masih menginventarisasi berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk fakta di lapangan serta regulasi yang mengatur pelaksanaan program plasma yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan.
Ia menegaskan Pansus Plasma DPRD Batu Bara akan bekerja secara serius dalam menelusuri persoalan dan memastikan pelaksanaan program plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus tidak main-main dalam menelusuri dan menegakkan regulasi tentang plasma di Batu Bara. Muara akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” katanya.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus juga membahas status pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlaku HGU-nya telah berakhir pada 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, permohonan pembaruan HGU perusahaan tersebut telah diajukan dan berkas persyaratannya telah diterima Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga kini keputusan pembaruan HGU tersebut belum diterbitkan.
Ismar mengatakan pihaknya meminta proses pembaruan HGU tersebut turut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara.
“Kami meminta agar proses tersebut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara,” ujarnya.







