Batu Bara – Dukungan terhadap pembentukan pansus Plasma terus bergulir di DPRD Batu Bara, Hal itu terluhat saat rapat pandangan umum fraksi atas penyampaian keterangan penjelasan pembentukan plasma, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, menjadi momentum politik penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini berkaitan dengan pelaksanaan kebun plasma di wilayah perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam forum tersebut, hampir seluruh fraksi menyuarakan nada yang sama: hak plasma bukan hadiah perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang wajib direalisasikan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jalasmar Sitinjak, menegaskan bahwa Pansus Plasma harus menjadi instrumen pengawasan yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Fraksi ini mendorong pendataan menyeluruh, pengumpulan fakta lapangan, evaluasi pelaksanaan plasma, hingga keterlibatan aparat penegak hukum guna memastikan kewajiban perusahaan dijalankan sesuai regulasi.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menyebut pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat.
Gerindra menegaskan bahwa kewajiban plasma minimal 20 persen dari luas HGU sebagaimana diamanatkan undang-undang harus menjadi perhatian serius demi mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.







