Batu Bara – Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safii didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD.
Mewakili Bupati Batu Bara, Syafrizal menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.







