DELI SERDANG : Usia boleh menginjak setengah abad lebih, namun dugaan aktivitas peredaran narkotika ternyata belum juga surut. Seorang pria berusia 56 tahun berinisial AMS, warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Teladan, Gang Masjid, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu lebih dulu diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 05.30 WIB.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di depan sebuah rumah.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha menghindari petugas hingga dilakukan penyergapan. Petugas kemudian berhasil mengamankannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika di antaranya satu dompet kecil berwarna cokelat, 12 plastik klip transparan berukuran kecil dalam keadaan kosong, dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi bercak sabu, serta satu plastik klip transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.
Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 gram dan 0,12 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, AMS disebut mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Tembung.
Selanjutnya, pria berusia 56 tahun itu bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Sabtu (26/9/2026).
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan.
Kompol Ferry kembali menegaskan, usia bukan penghalang dalam penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan coba-coba terlibat narkoba. Penyesalan di balik jeruji besi tidak akan mengubah akibat yang sudah terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menyimpan, menguasai, apalagi mengedarkan narkotika karena tindakan tersebut tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi penerus.pungkasnya.@Yan







