Praktisi Hukum Baginta Manihuruk. SH. MH Dukung Polda Sumut, Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Karena itu, Baginta meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan warga merupakan bentuk keberpihakan aparat kepada PT Socfindo.

Ia menilai persoalan hukum dan sengketa agraria harus dibedakan. Sengketa mengenai status atau penguasaan tanah dapat dibahas melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Ada asap pasti ada api,” ujar Baginta.

Baginta juga menegaskan bahwa dukungannya kepada Polda Sumut bukan berarti mengabaikan persoalan agraria yang sedang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing dalam proses hukum.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Siapa pun yang melawan hukum harus ditindak sesuai ketentuan. Tidak ada yang kebal hukum, baik masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegasnya.

Baginta menilai aparat kepolisian juga harus diberikan ruang untuk menjalankan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan laporan, bukti dan keterangan para pihak.

Di sisi lain, pernyataan Penrad sebelumnya menekankan agar proses penanganan perkara tetap objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. Penrad juga menyebut dugaan terkait penguasaan lahan di luar HGU dan persoalan perpajakan masih merupakan indikasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga berwenang.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang kini menjadi perhatian dalam konflik Kelompok Tani Simpang Gambus, yakni proses hukum atas laporan terhadap warga serta penyelesaian pokok sengketa agraria mengenai status dan penguasaan lahan.

Kedua persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, data pertanahan, keterangan para pihak dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polda Sumatera Utara, PT Socfindo, masyarakat Simpang Gambus maupun pihak BAP DPD RI untuk menyampaikan data dan penjelasan masing-masing.

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *