Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan papan bunga kepada Kapolsek Lima Puluh beserta jajarannya, Rabu (14/10/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik Erijal Fahlevi, di Dusun II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Peristiwa itu diketahui korban melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat egrek dan membawanya keluar dari area perkebunan.
Saat korban tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah melarikan diri. Di tempat kejadian, ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta satu unit sepeda motor merek Seltech berwarna oranye tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lima Puluh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 3 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR., mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.A.F.B. alias A dan S.A. alias G. Terduga pelaku pertama diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Melati, Desa Titi Putih. Selanjutnya, terduga pelaku kedua diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Apresiasi masyarakat yang diterima di Mako Polsek Lima Puluh pada Rabu (14/10/2026) menjadi bentuk penghargaan atas respons cepat dan upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan warga. Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama jajarannya terus berupaya memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas.







