Batu Bara, 29 Juni 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi PDI Perjuangan, Rusli atau akrab disapa Acep, yang juga anggota Komisi I, menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan konflik antara warga dan pihak UPT KPH Wilayah II P.Siantar Unit I Batu Bara terkait drainase yang rusak dan menyebabkan banjir merendam rumah warga.
Setelah puluhan warga berkumpul dan mengadu keluhan di kantor KPH pada Senin (29/6/2026), Acep langsung turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Menurut dia, masalah drainase yang kini menjadi sumber banjir bukanlah hal yang bisa disepelekan.
“Drainase ini dibangun setelah masyarakat menunggu selama 30 tahun dan baru terealisasikan dua tahun lalu. Kini justru rusak karena dipaksa menjadi akses truk pengangkut kayu, yang jelas telah menyimpang dari fungsi awal pembangunan saluran tersebut,” tegas Acep dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan warga, pihak KPH, dan perangkat desa.
Acep menjelaskan bahwa dalam pembuatan kesepakatan, pihaknya menekankan tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh KPH Wilayah II P.Siantar Unit I Batu Bara:
Pertama, perbaikan drainase harus dilakukan dalam waktu paling lambat dua minggu sejak kesepakatan ini dibuat, dengan standar yang sama dengan kondisi awal saat drainase baru selesai dibangun.
Kedua, akses keluar masuk truk yang menggunakan balok kayu untuk menutupi bagian saluran drainase harus dihilangkan dan digantikan dengan konstruksi yang tidak mengganggu aliran air, seperti jembatan kecil yang aman untuk dilalui kendaraan berat.
Ketiga, pihak KPH harus memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan lagi ada tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi drainase, termasuk menjamin tidak ada kendaraan berat yang melintasi saluran atau turap yang telah dibangun.
“Saya juga menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang mengelola aset dan infrastruktur terkait kawasan hutan, KPH memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang terjadi. Tidak boleh ada pembiaran atau alasan yang tidak jelas untuk tidak memperbaiki apa yang telah menyusahkan masyarakat,” ucap Acep.
Menurut dia, jika perbaikan tidak dilakukan sesuai kesepakatan, pihaknya bersama warga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai untuk menuntut pertanggungjawaban. “Kita tidak ingin sampai harus mengambil langkah ekstrem, namun hak masyarakat harus ditegakkan,” tambahnya.
Pihak KPH yang diwakili oleh Ritonga kemudian menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh poin kesepakatan tersebut, dengan komitmen akan segera memulai proses perbaikan dalam waktu dekat. Setelah kesepakatan ini tercapai, warga yang telah bertahan meskipun diguyur hujan akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Acep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan drainase tersebut. “Kami akan memastikan bahwa janji yang diberikan terealisasikan sesuai kesepakatan, agar warga tidak lagi menderita akibat banjir yang bisa dihindari,” pungkasnya.
Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan sebelum musim hujan intensif tiba, sehingga kawasan permukiman dapat kembali terhindar dari genangan dan banjir yang merendam rumah.
Sumber : Informasi Langsung dari Anggota DPRD Acep Rusli dan Warga Desa Petatal







