Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II mengamankan seorang pria berinisial S alias IPUL (56) pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram. Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu







