Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru-baru ini berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan negara. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa lahan yang dibuka oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan. Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. “Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam. Komitmen ini merupakan bagian dari kebijakan Green Policing yang diusung Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan secara terintegrasi.
Oleh Rahmat Hidayat