Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, 9,59 Gram Sabu Diamankan

banner 468x60

Batu Bara | Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/154/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, yang tertanggal 12 Juni 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tersangka, S alias H (56 tahun), seorang nelayan asal Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 23.30 WIB di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Labuhan Ruku.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 skop, uang tunai Rp 583.000, dan 1 dompet warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan,

Polres Batu Bara melakukan serangkaian tindakan, meliputi mengamankan tersangka, menyita barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi proses penyidikan, pengungkapan jaringan peredaran narkotika, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk uji laboratorium, dan gelar perkara selanjutnya.

Kasus ini ditangani langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Penulis Rahmat Hidayat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *