Deli Serdang, 27 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar kasus pengiriman narkotika besar skala lintas negara dari Malaysia menuju Indonesia. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 01.30 WIB di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah proses pembuntutan selama lebih dari 12 jam yang dimulai dari Tanjung Leidong hingga Lubuk Pakam. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/135/IV/2026/SPKT.
Informasi intelijen tentang dugaan pengiriman narkotika melalui jalur pelabuhan Tanjung Leidong telah diterima beberapa minggu lalu, yang kemudian membuat pihak Polresta Deli Serdang membentuk tim khusus untuk melakukan analisis dan pemantauan. Pada hari Minggu (19/4), tim mengamati pergerakan kendaraan dari arah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam melalui jalur darat dan tol, dengan pembuntutan dilakukan melalui Tanjung Balai dan ruas Tol Kisaran sebelum mencapai tujuan akhir.
Pada saat penangkapan, tim menghadang kendaraan Toyota Avanza putih nomor polisi BK 1682 QR dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu J Alias I (27 tahun, Tanjung Pura, Langkat), R (28 tahun, Tanjung Pura, Langkat), serta M Alias N (17 tahun, Tanjung Pura, Langkat) yang akan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Barang bukti yang disita meliputi 53.217,28 gram shabu dalam kemasan palsu durian kering, 3.249 buah cartridge liquid vape, 9.112 butir pil ekstasi merk Rolex, 350 sachet happy water, mobil yang digunakan, serta tiga unit handphone.
Berdasarkan perhitungan nilai pasar ilegal, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp57.222.900.000,-. Setiap jenis narkotika yang berhasil disita juga telah menyelamatkan jumlah jiwa yang signifikan: shabu menyelamatkan 212.868 jiwa, liquid vape 25.992 jiwa, pil ekstasi 9.112 jiwa, dan happy water 2.800 jiwa, dengan total keseluruhan sebanyak 250.772 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kasus yang menyangkut anak akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan masa minimal lima tahun. AKP Syahril, S.H., M.H. Kanit Resnarkoba Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa tim penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak sumber di Malaysia dan pihak penerima di Lubuk Pakam.
Pihak Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang atau paket yang mencurigakan dan segera melaporkan aktivitas yang tidak biasa melalui nomor darurat 110 atau kantor polisi terdekat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” pungkas AKP Syahril.
Narasumber : Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang







