Batu Bara, – Seorang pria, MY (38), diamankan pihak kepolisian Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana kejahatan pornografi. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/II/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2025.
Kejadian awal bermula pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Parawisata, Dusun Bahagia, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka MY, seorang nelayan beragama Islam dan ber suku Melayu, melakukan tindakan asusila dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada dua orang anak perempuan, SANTI (37, Ibu Rumah Tangga), AK (12, pelajar), dan AL (12, pelajar).
Ketiga korban menjadi saksi atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap MY pada Rabu, 3 Juli 2025, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Petugas yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain Aiptu Viktor HTB, SH, Bripka Andi Syaputra, Brigadir Sergio, SH, Brigadir Parlin, dan Bripda Anju Situngkir.
Selanjutnya, proses hukum terhadap MY akan terus berlanjut.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pelengkapan minimal data dan keterangan (mindik), pemeriksaan tersangka (riksa tersangka), proses hukum selanjutnya, pembuatan surat perintah penahanan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K, M.H, akan terus mengawasi proses hukum ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat