Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Informasi yang mengemuka terkait harta kekayaan Topan Ginting berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan ke KPK, menarik perhatian publik.
Berdasarkan data LHKPN yang dirilis KPK dan diakses oleh detikSumut pada Sabtu (28/6/2025), total harta kekayaan Topan Ginting mencapai Rp 4.991.948.201. Rinciannya meliputi:
– Tanah dan Bangunan: Rp 2 miliar (empat unit di Kota Medan).
– Kendaraan: Dua unit mobil, yaitu Toyota Inova senilai Rp 380 juta dan Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta.
– Harta Bergerak Lainnya: Rp 86,5 juta.
– Kas dan Setara Kas: Rp 2,2 miliar.
Menariknya, Topan Ginting tercatat tidak memiliki utang.
Selain Topan Ginting, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini: Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT RN).
Keempat tersangka merupakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap terkait proyek jalan di Madina.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), menjelaskan bahwa OTT tersebut mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta di rumah Akhirun Efendi Siregar. Uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan suap.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan mematuhi hukum. (red)