Medan | Pernyataan mantan Anggota DPRD Sumut, Ir. Wasintong Pane, M.Sc., mengungkapkan keresahan publik atas kasus dugaan suap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang hingga kini belum menemui titik terang.
Lebih dari satu dekade berlalu, ketidakjelasan proses hukum memicu pertanyaan mendalam tentang prioritas dan efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah KPK lebih fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang menyelesaikan kasus-kasus besar dan kompleks seperti ini?
Sepuluh tahun telah berlalu sejak kasus ini mencuat, namun putusan hukum final masih jauh dari jangkauan.
Publik Sumatera Utara menuntut keadilan atas dugaan keterlibatan 36 mantan anggota DPRD Sumut, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda), mantan Kepala Biro Keuangan, mantan Bendahara Pemprov Sumut, mantan Sekretaris DPRD Sumut, dan pihak swasta.
Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan berlapis-lapis.
Fokus KPK pada OTT memang efektif dalam menangkap pelaku korupsi “tangan di atas meja.
” Namun, keberhasilan OTT tidak selalu menjamin pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar dan sistemik, seperti yang diduga terjadi dalam kasus suap 100 anggota DPRD Sumut.
Pertanyaan kunci yang muncul adalah: apakah KPK telah melakukan investigasi yang menyeluruh dan maksimal untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik kasus ini?
Kepercayaan publik terhadap KPK sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketidakjelasan dan lamanya proses hukum dalam kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.
Publik berhak mendapatkan informasi terkini dan penjelasan yang memadai terkait keterlambatan proses hukum.
KPK wajib memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan kepada masyarakat Sumatera Utara.
Keadilan yang tertunda, pada akhirnya, adalah penolakan keadilan.
Harapan masyarakat Sumatera Utara adalah agar kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Narasumber: Wasintong Pane
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat