Tanjungbalai, Diskominfo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai program strategis pertanahan serta mendorong percepatan pelayanan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Arteri Garden, Kota Tanjungbalai, dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Kantor BPN Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi beserta jajaran, Camat serta para warga penerima sertifikat program PTSL
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan layanan pertanahan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan penyerahan sertifikat tanah pada hari ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat di Kota Tanjungbalai. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas bidang tanahnya, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa dan memberikan rasa aman dalam mengelola serta memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mendukung program pendaftaran dan penataan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya
Wali Kota Mahyaruddin juga menyampaikan, pada kesempatan ini ada 10 sertipikat PTSL dan 2 Sertifikat Wakaf yang diserah terimakan, perlu kami sampaikan bahwa selain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ini, ada beberapa program pemerintah kota tanjungbalai terkait pertanahan yang saat ini dijalankan yaitu pemberian insentif pajak berupa program bebas BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bebas denda Pajak PBB untuk tunggakan dari tahun 2014 s.d 2025 dengan disertai bonus 1 liter minyak goreng bagi masyarakat yang bayar PBB menggunakan QRIS minimal transaksi Rp. 300.000 per nomor objek pajak (NOP).
Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga telah melaksanakan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai dan Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai, dimana pada hari ini ada 2 sertipikat wakaf yang diserah terimakan, sebutnya
Kami juga berharap Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus meningkatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat yang dapat terdaftar dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kita ingin agar pembangunan infrastruktur fisik yang sedang berjalan beriringan dengan pembangunan non-fisik seperti meningkatnya kepastian hukum khususnya di bidang pertanahan, jelas Wali Kota lagi
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku anggota DPR-RI serta jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, atas perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Terakhir Wali Kota menyampaikan kepada seluruh penerima sertifikat, saya mengucapkan selamat. Semoga sertifikat yang diterima hari ini membawa manfaat, ketenteraman, dan nilai tambah bagi keluarga, tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim mengakhiri sambutannya
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil BPN Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kota Tanjungbalai diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







