Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia

 

Personel Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., di rumah tersangka. Saat hendak diamankan, R diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, R sedang duduk di warung milik saksi Suep. Terduga pelaku kemudian melihat korban Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali.

Diduga dilatarbelakangi dendam, R kemudian meminjam sebilah pisau kepada Suep dan menunggu di depan warung. Ketika korban bersama saksi Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.

Korban sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Namun, R diduga mengejar korban dan menikamnya satu kali menggunakan pisau hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membawa korban ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP serta satu helai celana yang digunakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan TKP dan mengamankan tersangka.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan awal kepolisian.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *