DELI SERDANG – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan enam orang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Jumat (16/10/2026). Satu orang diamankan karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu, sedangkan lima orang lainnya turut diamankan setelah dinyatakan positif narkoba.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Petugas menyasar lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Satu orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan sabu berinisial I (25), warga Desa Rantau Panjang yang bekerja sebagai nelayan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial J (51), H (35), S (41), MD (17), dan I (26). Berdasarkan data operasi, kelimanya dinyatakan positif narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Husen di wilayah Pantai Labu. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Usai penindakan, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penanganan terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
Di lokasi operasi, Kompol Fery Kusnadi bersama personel juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga Desa Rantau Panjang. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari perangkat desa dan masyarakat setempat. (Rahmat Hidayat)







