Permintaan tersebut dituangkan dalam surat BPD Desa Bongancina Nomor 015/BPD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, dengan casu quo (cq) atau tujuan lebih spesifik Kepala Dinas PUPR serta sejumlah pihak terkait.
Ketut Darmawan menyebut jika BPD menerima aspirasi warga terdampak (penyanding) yang menolak keberadaan tower. Dalam surat itu, BPD mencatat belum ada koordinasi dan sosialisasi resmi kepada BPD Bongancina maupun warga penyanding di sekitar lokasi tower.
“Sejumlah warga terdampak menyampaikan aspirasi kepada BPD. Kami meminta proses pembangunan ditunda sampai persoalan dengan warga dan koordinasi resmi bisa diselesaikan,” ungkap Ketut Darmawan.
BPD juga mencatat belum ada persetujuan tertulis dari warga penyanding atau warga terdampak dalam radius tower. Selain itu, kejelasan kompensasi kepada warga disebut belum transparan.
“Kami ingin semua proses terbuka. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara hak dan aspirasi warga belum mendapat kejelasan,” ujarnya.
Persoalan lain menyangkut Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang disebut masih belum terselesaikan. Karena itu, BPD meminta penghentian sementara sampai persoalan tersebut mendapat penyelesaian.
BPD juga mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diterbitkan DPMPTSP. Dalam suratnya, BPD meminta DPMPTSP dan PUPR membuka Berita Acara Sidang Teknis, serta dokumen persetujuan warga yang menjadi dasar proses penerbitan PBG.
“Kami meminta dasar penerbitan PBG dibuka secara transparan, termasuk dokumen sidang teknis dan dokumen persetujuan warga. Ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tegas Ketut Darmawan.
Dalam surat tersebut, BPD meminta DPMPTSP dan PUPR menggelar klarifikasi serta mediasi terbuka dengan menghadirkan BPD, pemerintah desa, warga penyanding, dan pihak provider atau pemohon PBG.
BPD juga menyampaikan tiga opsi terkait pembangunan, yakni ditunda, dihentikan sementara, atau dihentikan permanen sampai ada penyelesaian SP1 dan SP2 serta koordinasi resmi dengan BPD dan warga penyanding.
“Kalau pembangunan tetap dipaksakan, warga penyanding atau warga terdampak akan menempuh jalur pengaduan kepada pihak yang berwenang,” kata Ketut Darmawan.
Surat BPD tersebut diterbitkan sehari setelah PBG tower tercatat terbit pada 18 September 2026. Dokumen PBG mencantumkan menara telekomunikasi dengan tinggi 62 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
BPD berharap penyelesaian polemik tetap mengedepankan asas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Permintaan klarifikasi juga diharapkan dapat mempertemukan pemerintah, warga, serta pihak provider dalam satu forum terbuka.







