Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di depan minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada hari Jumat 24 Juli 2026 pukul 23. 00 Wib.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut tanggal 25 Juli 2026 atas nama korban Erna Yanti Sihotang (36).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni HS(17),YP (18),W (22), ketiga pelaku penduduk warga Batu Bara,

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban (Erna Yanti Sihotang) bersama saksi Jonri Sijabat sedang berhenti di depan Alfamart Dusun VI Harapan Jaya untuk membeli minuman. Ketika saksi turun dari kendaraan, korban tetap berada di dalam mobil. Memanfaatkan kelengahan tersebut, seorang pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp8.000.000, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta dokumen penting lainnya. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batu Bara Yang dipimpin oleh IPDA ADE MASRY SUNDOKO,SH. Pada Senin malam, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berhasil mengamankan tersangka berinisial YP di rumah kakaknya di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas, dompet, kartu ATM, KTP, serta dokumen milik korban.

Tidak lama kemudian, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS di kediamannya. Dari tersangka disita satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama W. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku antara lain satu unit telepon genggam Oppo, satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas selempang warna krem, beberapa dompet, dua lembar STNK sepeda motor, buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Prudential, NPWP, serta dokumen penting milik korban.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Kasatreskrim/Kasihumas Polres Batu Bara

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *