Jakarta – Dewan Pers bekerja sama dengan berbagai konstituen pers menggelar forum dengar pendapat untuk mengusulkan penyertaan aturan tentang perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah disusun. Upaya ini bertujuan memastikan hasil kerja intelektual profesi jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang tepat serta nilai ekonomi yang layak, terutama di tengah perkembangan platform digital global yang semakin masif.
Forum yang digelar secara daring dan luring menghadirkan perwakilan dari organisasi pers, wartawan, akademisi, hingga praktisi hukum bidang kekayaan intelektual. Mereka membahas berbagai aspek terkait perlindungan karya jurnalistik, mulai dari dasar hukum hingga mekanisme implementasinya di lapangan.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Dewan Pers Hendarti Supriatna menyatakan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berbicara atau mengakses informasi. Sebaliknya, ini bertujuan menjaga ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan.
“Perlindungan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan demi menjaga ekosistem pers yang sehat dan menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas,” ujarnya. Menurutnya, konten jurnalistik sering dibagikan ulang atau digunakan tanpa izin oleh platform digital lokal maupun internasional, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan pers dapat terus menghasilkan konten kredibel dan berkualitas.
Salah satu poin utama pembahasan adalah perlindungan hak ekonomi bagi pembuat karya jurnalistik. Banyak peserta menyampaikan bahwa saat ini banyak karya jurnalistik digunakan secara komersial oleh platform lain tanpa kompensasi yang layak kepada pihak pers atau wartawan pembuatnya.
Perwakilan Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Bambang Wijayanto menegaskan bahwa perlindungan hak cipta akan memberikan jaminan bahwa hasil kerja keras wartawan mendapatkan nilai yang sesuai. “Karya jurnalistik adalah hasil kerja intelektual yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tidak sedikit.
Perlindungan hak cipta akan membantu memastikan bahwa profesi ini tetap menarik dan mampu menghasilkan sumber daya manusia berkualitas,” jelasnya. Juga dibahas mekanisme pengelolaan hak cipta, termasuk cara melindungi konten dari penyalahgunaan dan mendapatkan kompensasi jika karya digunakan tanpa izin.
Para peserta juga sepakat bahwa perlindungan hak cipta harus diimbangi dengan upaya menjaga hak publik atas informasi agar tidak terjadi penyempitan akses terhadap informasi penting dan strategis. Ahli hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia Dr. Lina Sari, SH, MH menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan perlu ditemukan titik temu yang tepat antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik.
“Kita perlu membuat aturan yang tidak hanya melindungi pembuat karya, tetapi juga memastikan bahwa informasi penting tetap dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya. Dewan Pers menyatakan bahwa hasil forum akan disusun menjadi usulan terstruktur dan diajukan kepada pemerintah dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta.
Selain itu, Dewan Pers akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan usulan ini memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan pers di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak agar RUU Hak Cipta yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” pungkas Hendarti Supriatna.
Sumber: Rilis Resmi Dewan Pers







