Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas, Senin (18/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak warna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Karkoba Arifin Purba, menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengembangkan jaringan dari pelaku yang telah diamankan.







