PANGKALPINANG, 07 APRIL 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan razia gabungan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada malam hari Senin (06/04). Kegiatan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus memperkuat upaya memberantas peredaran barang terlarang.
Razia yang menyasar tiga blok kamar, yaitu Blok Imam Bonjol kamar 5, Blok Patimura kamar 1, dan Blok Depati Amir kamar 3, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Kepala Lapas, Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Kasi Binadik, jajaran petugas, serta aparat penegak hukum dari TNI, POLRI, dan BNN Kota Pangkalpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan bahwa razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk barang terlarang di dalam lapas. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif yang kami lakukan secara bersama-sama untuk memastikan lapas tetap bersih dari handphone, pungli, dan narkoba, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” tegas Novriadi dalam keterangannya.
Selain itu, razia ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang yang diamankan meliputi enam unit handphone android, empat charger, lima kabel rakitan, tiga korek api, dua pemanas air, tiga botol parfum, empat headset bluetooth, satu gunting kuku, tujuh sendok besi, serta satu piring kaca. Seluruh barang tersebut akan diamankan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap semua kamar yang digeledah, tidak ditemukan adanya narkoba atau zat adiktif lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang telah diterapkan di Lapas Narkotika Pangkalpinang berjalan secara optimal.
Melalui pelaksanaan razia gabungan ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang terus memperkuat komitmen untuk menjalankan prinsip Zero Halinar (bebas dari handphone, narkoba, dan pungli). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin para warga binaan, guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk barang terlarang yang berpotensi mengganggu proses pembinaan dan rehabilitasi.
Sumber : Lapas Narkotika Pangkal Pinang
Editor : Rahmat Hidayat







