BATU BARA, 31 MARET 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut yang diterima pada tanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dicurigai sebagai peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian guna memastikan keberadaan target. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34 tahun), warga Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan secara hukum, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. Tersangka dijerat dengan pasal pidana Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, guna memberantas sumber bahaya narkotika dari akar-akarnya.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara)







