Batu Bara – 28 Februari 2026, Sartika Situmorang, S.H, seorang praktisi hukum yang dikenal kritis dan peduli terhadap isu-isu sosial dan pemerintahan, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Pojok Baca Digital yang tersebar di 141 desa di Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangan resminya, Sartika menyoroti anggaran sebesar Rp15 juta per desa yang digunakan untuk pengadaan Pojok Baca Digital. Menurutnya, dana sebesar itu tergolong besar namun nyatanya tidak memiliki fungsi nyata dan tidak membawa manfaat signifikan bagi masyarakat desa.
“Penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk program yang tidak jelas manfaatnya sangat rawan disalahgunakan. Ini adalah peluang besar untuk terjadinya penyimpangan dan korupsi yang harus diusut secara transparan,” tegas Sartika.
Dia menambahkan, bahwa pemerintah seharusnya lebih selektif dan transparan dalam merancang program pengembangan desa, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program yang tidak memiliki fungsi dan manfaat justru membuka peluang untuk praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat.
“Pojok Baca Digital di desa, yang seharusnya menjadi wadah peningkatan literasi, malah menjadi lahan empuk penyimpangan dana. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan audit agar konsekuensi hukumnya jelas dan dapat memberikan efek jera,” tuturnya.
Sartika menegaskan bahwa, dalam kondisi keuangan negara saat ini, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara akuntabel dan tidak boleh ada celah untuk praktik korupsi.
“Pengusutan tuntas dan transparansi adalah kunci untuk mencegah munculnya praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.
Seluruh masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek Pojok Baca Digital tersebut, dan jika terbukti adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. (Tim)







