Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Pengusulan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (5/2).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu Haposan Silalahi, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Irman Jaya, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Soetopo Berutu, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya dan Muda, serta staf Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Arahan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yulius Sahruza.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dalam proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan agar berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala serta solusi dalam pelaksanaan pengusulan hak integrasi, guna meningkatkan kualitas layanan pembimbingan dan pembinaan.
Haposan Silalahi menyampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar bidang serta UPT Pemasyarakatan di wilayah Bengkulu.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pengusulan hak integrasi bagi WBP dan Anak Binaan agar mereka dapat segera kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik,” ujarnya.
Kontributor : Humas Kanwil Ditjenpas Bengkulu
Diedit oleh Rahmat Hidayat


