Simalungun , 06/01/2026 – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap ZR, seorang anak di bawah umur, mengungkap fakta-fakta tragis dan memilukan. Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Simalungun di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, memperlihatkan bagaimana pelaku berinisial AH melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan pelaku, menyoroti unsur kesengajaan dan dugaan perencanaan matang. Aparat kepolisian, jaksa penuntut umum, dan keluarga korban menyaksikan langsung rekonstruksi yang berlangsung dalam suasana haru dan duka. Tangis dan emosi keluarga pecah saat melihat bagaimana korban meregang nyawa secara tragis.
Ibu korban tampak sangat terpukul dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. “Anak saya dibunuh dengan kejam. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum mati,” ujarnya dengan suara bergetar.
Meskipun pelaku juga masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai hukum. Hasil rekonstruksi menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Polres Simalungun menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal subsidair berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penyidik menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, adil, dan transparan.
Kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam di Simalungun. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban dan keluarga, serta menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. (Rahmat Hidayat)





