Batu Bara – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan mengikuti laporan korban atas nama Herwanto dengan nomor laporan LP/B/35/II/2026 tanggal 21 Februari 2026.
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu, 25 Februari 2026, Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat, S.H., M.H., bersama anggota operasional Unit Reskrim berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka yakni:
1. Dedek Ardian, lahir di Sipare-Pare pada 15 Juni 1994, beralamat di Dusun II Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, berstatus tidak bekerja yang juga residivis.
2. Regen Napitupulu, lahir di Besitang pada 6 Desember 1981.
Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Herwanto dan bukti kuat yang didapat petugas. Proses penyidikan saat ini sudah berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.
Diketahui, tersangka Dedek Ardian juga terlibat dalam kasus pencurian besi di Bank BSI Indrapura dengan laporan nomor LP/B/102/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Indrapura dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Petugas yang melakukan penangkapan selain Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat juga melibatkan anggota Aipda J. Marpaung, Bripka M. Hasibuan, Bripka Kasdi Ginting, dan Bripka Joni Sinaga.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara





