Batu Bara – Subbagian Pengawasan Profesi Masyarakat (Sipropam) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap personel yang bertugas di bidang pelayanan publik pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan mutu layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin/24/I/HUK.6.6./2026/SIPROPAM yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2026.
Tim pengawas yang melaksanakan kegiatan ini terdiri dari AKP Arianto Sitorus, S.H. dan BRIPKA Kristian Purba. Terdapat tiga unit pelayanan publik yang menjadi sasaran pengawasan dan pengecekan, yaitu Call Center 110, Satuan Pengendalian dan Koordinasi Tindak Pidana (SPKT), serta layanan Yanduan Propam Presisi.
Dalam pelaksanaannya, tim Sipropam melakukan pemeriksaan langsung terhadap personel yang bertugas di Call Center 110 untuk memastikan pelayanan tanggap darurat dan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar operasional. Selanjutnya, petugas juga mengawasi jalannya tugas personel piket SPKT guna memastikan proses penanganan laporan dan koordinasi penindakan tindak pidana berjalan efektif. Selain itu, tim juga memberikan penyuluhan serta petunjuk secara langsung kepada masyarakat yang datang mengenai cara mengakses dan menggunakan layanan Yanduan Propam Presisi, yang berfungsi sebagai saluran pengaduan terkait dengan profesionalisme dan perilaku personel kepolisian.
Kegiatan pengawasan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian aktivitas berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Semua personel yang berada di pos pelayanan telah menjalankan tugas sesuai prosedur, menjaga disiplin kerja, serta memberikan pelayanan yang ramah dan responsif kepada masyarakat. (Rahmat Hidayat)







