Batu Bara – Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (5/3/2026). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Arifin Purba, SH, MH selaku Kasatresnarkoba, dan hasilnya menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku narkoba dan membongkar jaringan peredaran gelapnya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di wilayah kami. Keberhasilan hari ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
“Kasus Pertama: Ungkap Peredaran Narkoba di Gg. Bunga Tanjung
Berdasarkan laporan polisi LP/A/45/III/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Azwar Rosidi ALS Dedi (45) di Gg. Selamat, Desa Suka Maju. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu sebanyak 9,73 gram dalam tiga plastik sedang serta 0,27 gram dalam satu plastik kecil, lengkap dengan satu unit timbangan digital.
Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah tersebut. Operasi ini juga didukung oleh anggota Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, SH, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi. Saat ini, kasus sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus Kedua: Penangkapan di Kediaman Tersangka Heri Irawan
Pada pukul 03.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka Heri Irawan (32) dari Dusun VI, Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus. Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan narkoba seberat 3,45 gram, 100 plastik kecil, dompet merah, dan empat pipet plastik skop. Uang tunai sebesar Rp150.000 juga disita sebagai barang bukti tambahan.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri maupun untuk diedarkan. Kasus ini pula hasil dari penyelidikan selama beberapa hari sebelumnya, dan tim yang dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, tengah melakukan pengembangan jaringan.
Selanjutnya dan Komitmen Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan. Selain menjalani penyidikan, tim akan melakukan pengembangan jaringan dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk uji materi. “Kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba serta tidak memberi ruang bagi bandar dan pengedar,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polres Batu Bara bersungguh-sungguh dalam membebaskan wilayah dari bahaya narkotika demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan dari Polres Batu Bara:
Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum ini. Semangat memberantas narkotika harus terus dikobarkan untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya.
Peliput: Rahmat Hidayat
Sumber: Humas Polres Batu Bara dan Satresnarkoba Batu Bara






