Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang nelayan berinisial M (31 tahun) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/153/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Labuhan Ruku mengenai peredaran narkotika di Desa Suka Maju, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M.
Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil dibekuk. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram. Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama S alias H.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Batu Bara telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Proses penyidikan, pengungkapan jaringan, pengiriman barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara selanjutnya akan segera dilakukan.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Penulis Rahmat Hidayat