Batu Bara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara kembali melaksanakan pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata di sejumlah titik rawan pada Kamis (17/7/2025) pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan di lokasi-lokasi yang dikenal rawan kemacetan dan kecelakaan, yaitu Jalinsum Simpang Kwala Tanjung (Kecamatan Sei Suka), Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima (Kelurahan Indrapura Kota), Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTS Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang 4 Limapuluh (depan Pos Lantas), Simpang Perumnas Limapuluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar (Kecamatan Talawi).
Petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan berlangsung dalam cuaca cerah. Laporan disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K.
Personel yang terlibat meliputi Kasat Lantas, KBO Lantas, para Kanit Satlantas, personel Satlantas, personel Pos Lantas Indrapura, dan personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat