Batu Bara, Kamis, 26 Juni 2025 – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Tersangka, yang berinisial H (29), seorang wiraswasta beralamat di Jl. Budi Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada Minggu (22 Juni 2025) pukul 00.10 WIB di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/162/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 22 Juni 2025.
Penangkapan H berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara terkait adanya seseorang yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sentang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan H dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 (satu) handphone merk Nokia warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 210.000 diduga hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara juga berencana untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti narkotika telah dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) untuk uji lebih lanjut. Proses sidik, pengungkapan jaringan, dan gelar perkara akan segera dilakukan.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat