Batu Bara, 5 Juli 2025, pukul 11.30 WIB hingga selesai, personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi strategis, antara lain: Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima Kelurahan Indrapura Kota, Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTS Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang Empat Lima Puluh (depan Pos Lantas), Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kecamatan Talawi.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Pos Lantas Indrapura, dan personil Pos Lantas Sei Bejangkar.
Petugas tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI.
Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya situasi Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah tersebut.
Kegiatan ini berhasil menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Cuaca cerah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang telah bertugas dengan baik.
Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan Kamseltibcar Lantas yang optimal di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat