BATU BARA – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (lalin) di berbagai titik rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah hukum Polres Batu Bara pada hari Selasa, 6 Januari 2026, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis, antara lain:
– Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec. Sei Suka
– Exit Tol Lima Puluh
– Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota
– Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah
– Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh
– Simpang MTS Lima Puluh
– Simpang Ring Road Lima Puluh
– Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh Depan Pos Lantas
– Simpang Perumnas Lima Puluh
– Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi
Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Pos Lantas Indrapura, dan personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Fokus kegiatan adalah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara. “Satukan hati untuk terus mengabdi,” pungkasnya. (Rahmat Hidayat)







