Problem Solving : Polsek Karubaga Mediasikan Kasus Perzinahan Secara Kekeluargaan
Karubaga, humparandaily.com | Bertempat di halaman Mapolsek Karubaga telah dilaksanakan penyelesaian kasus atau masalah perzinahan yang di mediasi oleh Kanit Binmas Polsek Karubaga Bripka Welikar Wenda yang dihadiri ± 20 masyarakat dari kedua belah pihak. Jumat, (20/06/2025).
Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman, S.H saat di hubungi menjelaskan Telah menerima laporan dari masyarakat Bapak Termin Tabo tentang permasalahan perzinahan Yang dilakukan oleh pelaku OY (38) terhadap putrinya AW (24), sehingga Kepolisian Resor Tolikara Sektor Karubaga melakukan pemanggilan guna dilakukan mediasi (komunikasi) penyelesaian masalah tersebut. Ujarnya
“Saat dilaksanakan komunikasi, pihak keluarga korban tidak menerima dengan apa yang telah dilakukan oleh saudara OY (pelaku) yang mengakibatkan putrinya menderita sakit,
Menurut keterangan keluarga korban bahwa Pelaku OY dan putrinya AW pernah menjalin hubungan di luar nikah kurang lebih satu tahun di Tolikara dan sempat tinggal bersama di rumah, kemudian korban mengaku selalu membiayai pelaku untuk mencari pekerjaan, dan setelah mendapatkan pekerjaan pelaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan korban maka keluarga korban menuntut agar keluarga pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pihak keluarga pelaku yang di wakili oleh Bapak Minggus Yikwa merasa kaget setelah mendengar adanya masalah yang telah dilakukan oleh OY (38) terhadap korban, yang mana pelaku saat ini sedang bekerja sebagai PNS di luar papua yaitu di Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Atas masalah tersebut keluarga pelaku secara langsung menghubungi OY melalui via telepon guna mengkonfirmasi masalah tersebut dan Pelaku OY mengakui memang benar pernah berhubungan dengan saudari AW kurang lebih 1 (satu) tahun di Tolikara.
“Dengan adanya pengakuan tersebut keluarga korban menuntut kepada pihak keluarga pelaku untuk membayar Denda adat berupa Uang sebesar Rp. 220.000.000 (Dua Ratus Dua puluh Juta Rupiah) dan Hewan Ternak Babi sebanyak 10 Ekor.”
“Atas tuntutan tersebut Pihak Keluarga Pelaku menerima tuntutan denda adat yang berikan dan meminta waktu pembayaran Denda tidak di tentukan hari dan tanggal berapa, namun apabila keluarga pelaku sudah siap membayar denda tersebut maka akan segera melaporkannya kepada pihak keluarga korban dan Pihak Kepolisian khususnya Polsek Karubaga.”
Dengan adanya komunikasi tersebut kedua belah pihak sepakat dan menunggu kapan akan dilakukan proses pembayaran denda adat tersebut, yang selanjutnya kedua belah pihak membubarkan diri. Tutup Kapolsek Karubaga
Oleh: Ardi HUMAS