Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 106,08 gram bruto.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah pondok kebun di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias D (32), seorang petani, di dalam pondok kebun.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan MD (38), seorang wiraswasta, di sebuah penginapan di Kelurahan Marsaoleh.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang disembunyikan di sekitar halaman pondok kebun. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Berita Kasi Humas Monowali
Oleh Rahmat Hidayat