Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (14/7/2025) pukul 13.45 WIB di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dua tersangka, LS (37 tahun, IRT) dan AY (31 tahun, wiraswasta), warga Kota Tanjung Balai, ditangkap dan diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi 6,03 gram sabu (brutto) dalam plastik klip transparan, satu unit handphone Samsung warna putih, dan satu plastik klip kosong.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah selanjutnya meliputi proses penyidikan, pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), dan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat