Labuhan Ruku, 10 Febuari 2026 – Penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polsek Labuhan Ruku di Desa Indrayaman, 10 Febuari 2026, berujung ricuh. Warga setempat menghalangi petugas dan membantu bandar narkoba berinisial RK melarikan diri.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, didampingi Kanit Reskrim Ipda BZ Damanik, S.H., Bripka Kasno, Aipda Sukri, dan Briptu Diki.
Menurut Kompol Cecep Suhendra, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Indrayaman.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Indrayaman sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Cecep Suhendra.
Namun, saat petugas hendak menangkap bandar narkoba berinisial (RK) , warga setempat melakukan penghadangan dan membantu pelaku melarikan diri.
“Saat kami hendak menangkap pelaku, warga sekitar langsung berkerumun dan menghalangi petugas. Mereka bahkan membantu pelaku melarikan diri,” ungkap Kompol Cecep Suhendra.
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 plastik klip berisi sabu
– Alat isap (bong)
– Kaca pirek
– 3 unit handphone (1 buah Redmi, 1 buah Redmi, 1 buah Samsung)
– 3 buah mancis
– Puluhan plastik klip
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba tersebut.
Ditulis oleh Rahmat Hidayat







