Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara YLBH CNI dan Lapas Klas IIA Labuhan Ruku: Akses Bantuan Hukum Semakin Luas bagi Tahanan dan Narapidana

banner 468x60

LABUHAN RUKU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Labuhan Ruku melalui penandatanganan perjanjian yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi para tahanan dan narapidana di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Umum YLBH CNI, Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, dan Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Brutu, serta jajaran pejabat dari kedua belah pihak.

Dalam sambutannya, Khairul Abdi Silalahi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kalapas Labuhan Ruku atas kepercayaan yang diberikan kepada YLBH CNI. “Kami sangat berterima kasih atas amanah yang diberikan oleh Lapas Klas IIA Labuhan Ruku. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Soetopo Berutu dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama dengan YLBH CNI ini merupakan kelanjutan dari upaya Lapas dalam memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan. “YLBH CNI adalah mitra kerja sama lanjutan kami. Kami berharap, dengan integritas yang dimiliki, YLBH CNI dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada tahanan dan narapidana,” kata Soetopo Brutu.

Lebih lanjut, Soetopo Berutu mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, Lapas Klas IIA Labuhan Ruku juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan dua lembaga bantuan hukum lainnya. “Semakin banyak lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan kami, semakin maksimal pula bantuan hukum yang dapat diberikan kepada warga binaan,” jelasnya.

Kalapas berharap agar YLBH CNI dapat memberikan bantuan hukum secara komprehensif kepada tahanan dan narapidana, hingga putusan Mahkamah Agung jika diperlukan. Beliau juga menekankan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup jaminan lain, seperti bantuan bagi keluarga warga binaan yang meninggal dunia.

“Kami berharap, bantuan hukum ini dapat memberikan jaminan yang lebih luas bagi tahanan dan narapidana. Bukan hanya bantuan hukum saja, tetapi juga dapat memberikan jaminan lain-lain,” imbuh Soetopo Berutu.

Soetopo Berutu menambahkan bahwa Lapas Klas IIA Labuhan Ruku akan memberikan fasilitas yang dibutuhkan agar lembaga bantuan hukum dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada tahanan dan narapidana. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para tahanan dan narapidana di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

Liputan: Rahmat Hidayat

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *