TANJUNG BALAI – Dalam rangka mendukung program pemberdayaan warga binaan dan meningkatkan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan resmi meluncurkan Gerai Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peresmian yang berlangsung di Lounge Imigrasi tersebut dilakukan secara simbolis pada Selasa (03/03/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas, Refin Tua Simanullang, Kepala Kantor Imigrasi, pejabat eselon IV dan V dari kedua instansi, serta jajaran staf terkait. Momen bersejarah ini menandai langkah nyata dalam meningkatkan pelatihan dan pemasaran produk hasil karya warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tanjung Balai, dilanjutkan dengan sambutan dan apresiasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terhadap sinergi antarinstansi dalam mendukung kegiatan produktif warga binaan.
“Kehadiran gerai ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam memberikan ruang berkarya bagi warga binaan. Produk yang dipasarkan di gerai ini telah melalui proses pelatihan dan pengawasan ketat, sehingga kualitasnya pun terjamin,” ungkap Kalapas Tanjung Balai.
Kalapas menambahkan, bahwa keberadaan gerai tidak sekadar sebagai etalase penjualan, tetapi sebagai simbol bahwa warga binaan mampu berkarya dan berkontribusi positif di masyarakat. “Saya berharap, melalui gerai ini, kepercayaan diri mereka semakin meningkat dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan produk yang kompetitif,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual merupakan hasil pembinaan kemandirian yang dilakukan secara sistematis dan profesional. Ia optimis, bahwa dengan fasilitas ini, jangkauan pemasaran produk akan semakin luas dan mampu bersaing di pasar.
Peresmian gerai UMKM di Lounge Imigrasi dilakukan oleh kedua kepala instansi sebagai tanda dimulainya operasional gerai tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS_UM01.01.27 Januari 2026 tentang Fasilitasi Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat, mencerminkan sinergi yang solid dalam upaya pemberdayaan warga binaan serta dukungan penuh dari seluruh pihak terkait. Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun citra positif pemasyarakatan dan memperlihatkan bahwa warga binaan mampu berkarya dan produktif dalam menjalani proses pembinaan.
Sumber : Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan







