Tanjungbalai – Lapas Kelas IIB Tanjungbalai memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salahsatu media online dengan judul “Ada Apa Dengan Kalapas Tanjung Balai? Diminta Kanwil Ditjenpas Sumut Memeriksa Kalapas Tanjung Balai Dikarenakan Sampai Saat Ini WBP Inisial Tok Adam Belum Dipindahkan”. Pihak lapas menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja dan integritas jajaran.
Dalam siaran resminya, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai menyampaikan bahwa seluruh proses pembinaan, pengamanan, dan administrasi pemasyarakatan terhadap warga binaan, termasuk wafatnya WBP inisial Tok Adham yang mengidap diabetes, hipertensi, dan komplikasi radang paru-paru, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain itu, terkait isu penggunaan ponsel (HP) di dalam lapas, pihak lapas menegaskan bahwa warga binaan hanya menggunakan layanan wartelsuspas resmi yang merupakan program pemerintah. Penggunaan layanan ini tidak melanggar aturan dan dilakukan secara terkendali sebagai bagian dari program komunikasi yang disediakan kementerian.
Terkait proses pemindahan WBP, dijelaskan bahwa setiap langkah harus melalui mekanisme administratif, mempertimbangkan faktor keamanan, dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Prosedur tersebut dilakukan secara prosedural dan tidak dilakukan secara sepihak seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.
Pihak lapas juga menyatakan bahwa, sejak munculnya isu serupa pada Februari 2026, telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kanwil Ditjenpas Sumut, BNN, Polres Tanjungbalai, serta partisipasi dari 40 media lokal dan pegawai lapas, termasuk ujian urine yang dilakukan terhadap warga binaan dan petugas internal, sebagai bentuk komitmen pengawasan dan keamanan.
Hingga saat ini, tidak ada tindakan pembiaran atau pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran lapas sebagaimana disiratkan dalam pemberitaan tersebut. Pihak lapas menegaskan bahwa informasi yang disampaikan harus berimbang, akurat, serta melalui konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan fitnah.
Kepala Lapas menambahkan bahwa mereka tetap menghormati kebebasan pers dan berharap setiap pemberitaan bisa berjalan secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran informasi.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lapas yang bersih, aman, dan profesional.
Humas Lapas Kelas IIB Tanjungbalai







