KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara: Enam Orang Diamankan

banner 468x60

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengklarifikasi informasi awal yang menyebutkan lokasi OTT berada di Kota Medan.

“Benar, bahwa pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, serta proyek preservasi jalan di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. KPK akan menyampaikan informasi lebih rinci mengenai identitas para pihak yang terlibat dan konstruksi perkara pada waktu yang tepat.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. Operasi tangkap tangan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, pada bulan Maret 2025, KPK telah melakukan OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Publik menantikan informasi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus ini, termasuk detail mengenai peran masing-masing individu yang diamankan dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. (-)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *