Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Setelah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan empat orang lainnya sebagai tersangka, KPK memeriksa delapan saksi di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) Medan pada Rabu (16/7).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Ketua PKB Sumut.
Saksi lainnya antara lain Plt Kadis PUPR Madina (EYS), perwakilan Pokja PUPR Madina (NTL), seorang ibu rumah tangga (ISB), Komisaris PT Dalihan Natolu (TFL), Bendahara PT Dalihan Natolu (MRM), Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora (MH), serta Wakil Direktur PT Dalihan Natolu (SAM).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup. Pihak keamanan gedung BPKP membenarkan KPK menggunakan gedung tersebut untuk proses pemeriksaan. (red-tim media)