Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling dan Praperadilan Oknum Polisi di Pengadilan Negeri Kisaran

banner 468x60

Asahan | Pengadilan Negeri (PN) Kisaran saat ini tengah menangani dua perkara yang saling berkaitan: kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling, dan sebuah gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang oknum polisi.

Pada tanggal 23 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut terdakwa Amir Simatupang dalam kasus sisik trenggiling dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani Siregar, S.H., M.H., menunda persidangan hingga minggu berikutnya.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kompleksitas kasus ini meningkat dengan adanya penetapan tersangka terhadap Bripka Alfi Hariadi Siregar dari Polres Asahan, yang sebelumnya bertindak sebagai saksi dalam persidangan kasus Amir Simatupang.

Penetapan tersangka oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara tersebut telah memicu pengajuan gugatan praperadilan (Prapid) dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.

Bripka Alfi mempertanyakan legalitas penetapan tersangka tersebut.

Sidang perdana Prapid yang semula dijadwalkan pada 10 Juni 2025 ditunda dan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2025.

Kedua perkara ini, yaitu kasus perdagangan sisik trenggiling dan praperadilan oknum polisi, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di wilayah Asahan.

Publik menantikan perkembangan persidangan dan putusan hakim untuk kedua kasus tersebut, dengan harapan tercapainya keadilan dan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan aparat penegak hukum yang terlibat pelanggaran hukum.

Transparansi dan akuntabilitas proses peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Diedit oleh Media Online Humparan Daily

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *