Batu Bara, 4 Juli 2025, pukul 01.00 WIB, Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara IPDA Harry, P, Putra, S.H berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Berkat informasi dari masyarakat, enam tersangka berhasil diamankan.
Selanjutnya nama nama pengedar narkoba yang diamankan adalah Ars (39 tahun), I (29 tahun), IH (45 tahun), AH (33 tahun), F (34 tahun), dan THS (38 tahun), semuanya warga Desa Simpang Gambus dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kanit II, IPDA Harry P. Putra, S.H., menghasilkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,91 gram, sebuah pipa kaca berisi sisa sabu (berat brutto 1,22 gram), sebuah mancis, dan sebuah alat hisap (bong).
Keenam tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat