Galian C Diduga Ilegal Marak di Batu Bara

banner 468x60

Batu Bara, Galian C pengerukan pasir dan tanah uruk diduga ilegal marak di Kabupaten Batu Bara.

Pantauan, galian C diduga ilegal di Pulau Putri Desa Antara Kecamatan Lima Puluh menggunakan alat berat melakukan pengerukan tanah menggunakan beko dan selanjutnya dibawa menggunakan truk.

Satu unit alat berat beko terlihat  sedang mengeruk dan mengisi 5 truk dengan tanah yang dikeruknya, Kamis (17/7/2025).

Dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengatakan tanah uruk tersebut hendak dibawa ke Desa Petatal Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Ditanya masalah perizinan dan penggunaan BBM, pekerja yang tidak bersedia mengungkapkan jati dirinya tersebut mengelak.

Sementara itu Kabid Penaatan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Taavi Juanda mengatakan belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara.

“Ijin dikeluarkan Provinsi, namun belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara,” kata Taavi.

Dilain pihak, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian (ilegal) di Kabupaten Batu Bara.

“Terima Kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten Batu Bara. Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud. Terima kasih,” kata Fahmi (red-tim media)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *