Dugaan Suap ‘Uang Arisan’ di Pemkab Batubara Jadi Prioritas Kejagung RI

banner 468x60

Medan, 12 Agustus 2025 – Kasus dugaan suap yang terjadi di birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, dengan modus “uang arisan” yang dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir, harus menjadi prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera diungkap tuntas.

Dugaan praktik suap dengan modus uang arisan ini disebut-sebut telah menjadi belenggu bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini masuk dalam daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Syaifuddin Lubis, mendesak Kejagung RI untuk segera membongkar dugaan suap dengan modus uang arisan yang dikelola oleh Sekda Batubara, Norma Deli Siregar.

“Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu. Tiap bulan, mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi, tergantung dengan OPD-nya. Kalau anggaran OPD besar, ya uang arisannya pun juga ikut besar,” ungkap Syaifuddin di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/2025).

Syaifuddin menjelaskan bahwa jumlah uang arisan yang dikutip bervariasi, mulai dari minimal Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan dari masing-masing Kepala OPD Pemkab Batubara. Uang arisan tersebut kemudian dikelola oleh Norma Deli untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara.

Norma Deli juga diduga telah menjadi “belenggu” bagi lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara. Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut diduga telah dijadikan alat bargaining untuk melumpuhkan kepala OPD yang melawan perintahnya.

Syaifuddin mencontohkan kasus terbaru yang ramai diperbincangkan, yakni penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batubara, Lendi Aprianto, yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku.

“Kabarnya, Lendi Aprianto ini melaporkan Sekda Batubara, Norma Deli, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Tak lama setelah laporan itu masuk, Lendi Aprianto pun ditangkap Kejari Batubara,” beber Syaifuddin Lubis.

Menurut Syaifuddin, Kejagung RI harus segera mengungkap peran Sekda Batubara, Norma Deli, yang mengelola dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut. Hal ini bertujuan agar lembaga penegakan hukum di Kabupaten Batubara tidak terus terbelenggu oleh tindakan Norma Deli.

“Kita ingatkan juga Bupati Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dengan Norma Deli Siregar. Jangan sampai Baharuddin terkena bias dari dugaan suap uang arisan yang dikelola oleh Sekda Batubara,” cetusnya.

Syaifuddin juga berencana melaporkan Sekda Batubara, Norma Deli Siregar, ke Kejagung RI terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 hingga 2024.

“Saat ini, kita masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menguatkan laporan kita ke Kejaksaan Agung. Tapi, kita sudah dapat informasi soal uang arisan Kepala OPD yang dikelola Norma Deli ini telah diketahui oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.

[Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis]

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *