Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Medan| 24/06/2024, Kasus suap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 kembali mencuat ke permukaan. Ketua Umum DPP Kalibrasi, Antony Sinaga, S.H., M.Hum., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus ini. Lebih dari 10 tahun berlalu, 36 mantan anggota DPRD Sumut dan sejumlah pejabat yang diduga sebagai pengepul dana suap masih belum diproses secara hukum.

Dalam wawancara, Antony Sinaga menegaskan bahwa KPK tidak boleh hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT). Kasus suap ini, menurutnya, telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan penuntasan segera. Senada dengan Antony Sinaga, beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani hukuman juga turut menyuarakan tuntutan yang sama.

Tohonan Silalahi, salah satu mantan anggota DPRD Sumut periode tersebut, menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum. Ia mendesak KPK untuk segera memproses 36 mantan anggota DPRD Sumut yang masih belum tersentuh hukum, serta para pejabat yang diduga terlibat sebagai pengepul dana suap.

Ir. Sudirman Halawa, S.H., mengungkapkan kegelisahannya atas status kasus ini yang hingga kini belum jelas. Ia mempertanyakan apakah kasus tersebut masih berlanjut atau dihentikan. Jika dihentikan, ia meminta KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SP3) agar tidak menggantung nasib para terdakwa.

Ir Sudirman Halawa, S.H, kepada KPK kenapa 36 mantan anggota DPRD Sumut sebagai Penerima suap yang belum diperiksa dan Pejabat yang di duga terlibat sebagai Pemberi atau Pengepul uang pada hari diperiksa oleh KPK, jadi kasus tersebut masih menjadi pertanyaan

Jika kasus suap DPRD Sumut 2008-2014 kalau tidak di lanjutkan KPK, kenapa KPK mengumumkan ke publik “BukuYang Berjudul Jejak Korupsi Hukum dan Politik” agar jelas dan masyarakat khususnya sumatera Utara mengetahui, Dipertanyakan Sudirman Halawa.

Ir. Wasintong Pane, M.Sc., secara tegas mempertanyakan keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menilai KPK terlalu fokus pada OTT, sementara kasus-kasus lama seperti suap 100 anggota DPRD Sumut dibiarkan menggantung selama lebih dari satu dekade.

Ir. Syahrial Harahap juga turut menyuarakan kekecewaannya. Ia mempertanyakan keadilan, mengingat dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 36 mantan anggota DPRD Sumut lainnya dan para pejabat yang diduga terlibat sebagai pemberi suap, seperti Nurdin Lubis (mantan Sekda Sumut), Baharuddin Siagian (mantan Biro Keuangan), Randiman Tarigan (mantan Sekretaris DPRD Sumut), Ahmad Fuad Lubis (mantan Bendahara Sumut), dan pengusaha Anwar Al Haq, belum diproses. Ia mendesak KPK untuk bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menangani kasus ini.

Desakan para pihak terkait ini menjadi sorotan penting bagi KPK untuk segera memberikan kejelasan dan tindakan nyata dalam menyelesaikan kasus suap 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Ketegasan dan transparansi KPK dalam menangani kasus ini sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum di Indonesia.

Hasil Wawancara Eksklusif (Tim Media Saiber)

Pos terkait